Jam Operasional:

Senin – Jumat | Jam 08:00 – 17:00

Jam Operasional:

Senin – Jumat | Jam 08:00 – 17:00

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Barang

February 28,2026

Apakah anda ingin menjadi importir?

Impor barang dapat menjadi salah satu alternatif usaha yang menguntungkan. Apalagi dengan terbukanya pasar internasional, kebutuhan akan beragam jenis barang tidak lagi bisa terbendung, termasuk barang-barang impor.

1. Invoice Pembelian

Invoice pembelian adalah dokumen utama yang dibutuhkan untuk impor. Sebab invoice menjadi bukti adanya transaksi perdagangan antara Anda dan penjual yang dilakukan di pasar internasional. Invoice pembelian ini nantinya memuat berbagai informasi seperti detail barang yang diimpor, termasuk harga, jumlah, dan spesifikasi barang.

2. Packing List

Dokumen ini berisikan rincian spesifikasi barang ekspor sesuai dengan invoice. Fungsi dokumen yang dibuat oleh eksportir ini adalah untuk memudahkan Anda mengetahui isi barang dalam kontainer bila terdapat pemeriksaan. Dokumen ini bisa dikatakan pula sebagai surat jalan yang dipakai ketika melakukan pengiriman barang di dalam Indonesia. 

Dalam dokumen packing list, setidaknya memuat informasi berikut:

  • Nama barang
  • Nomor dan tanggal packing list
  • Jumlah kemasan (seperti pack, pieces, ikat, karung, dll)
  • Berat bersih
  • Berat kotor

Jangan lupa pula untuk menyertakan HS Code untuk melengkapi data barang yang dikirim. Sebab packing list akan membantu petugas bea cukai untuk memeriksa dan memverifikasi setiap barang yang masuk berdasarkan invoice yang tersedia.

3. Bill of Lading (B/L)

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai tanda terima barang akan dikirim melalui ekspedisi laut.

Dokumen ini juga memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan kontrak pengangkutan antara pengirim dan perusahaan pelayaran.

4. Sertifikat Asal (Certified of Origin)

Dokumen selanjutnya ialah sertifikat yang memuat informasi dari negara mana barang tersebut diimpor. Sertifikat asal (certified of origin) akan dikeluarkan oleh badan otoritas yang berwenang di negara asal dari barang yang dikirim.

Sertifikat ini diperlukan sebagai dasar untuk menentukan tarif bea masuk di negara tujuan, terlebih di beberapa negara memiliki perjanjian perdagangan bebas di mana pada barang tertentu dapat dikenakan bebas biaya bea atau mendapat keringanan tarif.

Selain itu, dengan adanya certified of origin, barang yang masuk juga jelas klasifikasinya apakah termasuk barang yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang di negara tujuan.

5. Daftar Harga (Proforma Invoice)

Proforma invoice merupakan dokumen yang mencatat perkiraan biaya dari keseluruhan barang yang diimpor. Dokumen ini biasanya dikirimkan oleh penjual kepada pembeli sebelum transaksi impor dilakukan.

Meskipun tidak diperiksa oleh bea cukai, namun proforma invoice menjadi penting karena dapat menjadi acuan bagi importir untuk membuat perencanaan biaya sekaligus pengajuan izin impor dan pembiayaan dari bank.

6. Pengajuan Impor Barang (PIB)

Pengajuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen yang diajukan untuk melakukan impor barang tertentu dari luar negeri. Dokumen ini perlu diverifikasi lebih dahulu untuk menentukan biaya masuk, jumlah PPh, dan pajak lain yang sekiranya perlu dibayar atas barang tersebut. Dengan melunasi jumlah pajak yang dibutuhkan, barang impor dapat diambil tanpa kendala.

7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang dibutuhkan saat melakukan impor. Surat ini baru akan dibuatkan setelah PIB Anda tervalidasi. Untuk itu pastikan semua pembayaran bea dan pajak sudah selesai agar barang bisa dikeluarkan.

8. Sertifikat Inspeksi dan Asuransi

Setelah barang impor diperiksa dan dinyatakan telah memenuhi standar kualitas atau persyaratan tertentu, maka akan terbit sertifikat inspeksi dari otoritas negara asal barang atau pihak ketiga yang dinyatakan independen.

Setiap barang yang diimpor wajib memiliki asuransi yang menjamin keamanan proses pengiriman dari risiko kerusakan atau kehilangan. Asuransi menjadi dokumen penting untuk melindungi importir apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.

9. Deklarasi Keamanan (Security Declaration)

Dokumen yang ini dibutuhkan pada beberapa produk seperti bahan kimia, obat-obatan, dan sejenisnya. Sebab deklarasi keamanan akan memuat informasi bahwa barang yang diimpor tidak mengandung bahan berbahaya dan tidak melanggar aturan keamanan yang berlaku di negara tujuan. Importir harus dapat memastikan bahwa barang yang dikirim aman dan tidak melawan hukum.

Dokumen-dokumen tersebut yang diperlukan sebelum melakukan impor barang. Percayakan pengiriman pada Shaner Logistics yang berpengalaman menjadi importir. Hubungi kami di sales@shaner.co.id atau +62 819-3135-8298 untuk mendapatkan penawaran terbaik!

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare